Rabu, 29 Februari 2012

Pasar Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN

Selam kurang lebih 20 tahun terakhir ini, wacana hukum ekonomi ditandai dengan pro dan kontra tentang monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. Banyak kalangan yang secara terang-terangan meminta agar Indonesia segera membuat aturan-aturan dengan melihat pengalaman-pengalaman negara-negara industri yang sudah lama memberlakukannya, seperti Amerika, Jepang, dan masyarakat Ekonomi Eropa.
Tak bisa dibantah lagi bahwa undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar yang monopolistis dan persaingan tidak sehat lainnya. Struktur pasar yangdemikian itu tidak hanya merugikan mekanisme pasar, yang seharusnya dituntut oleh kompetensi yang sehat, tetapi juga akan merugikan pengusaha kecil dan terlebih lagi bagi konsumen. Konsumen merasakan dampak yang sangat dominan ketika harga yang ditawarkan para monopolis terlalu tinggi sedangkan produk tersebut sangat dibutuhkan. Pada gilirannya yang rugi juga para buruh dan negara pasar pada akhirnya tidak dapat berperan optimal.
Dalam jangka panjang, bila semua ini tidak diatasi sedini mungkin maka struktur perekonomian kita akan diwarnai dengan kesenjangan yang tajamdan tidak sehat. Untuk itu perlu dan saya rasa sangat perlu sekali adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur pasar monopoli ini. Sebelumnya kita juga perlu mengetahui apakah sebenarnya pasar monopoli ini, ciri-cirinya, penyebab terjadinya monopoli sehingga kita akan mendapat sebuah gambaran bagaimana memberikan pengaturan terhadap monopolis yang ada.




BAB II
TEORI

 secara teoritis monopoli itu artinya penguasaan tunggal (dapat dia artikan sebagai penguasaan sendiri,terbanyak sendiri,terbanyak perusahaan,terbanyak pangsa pasar.)pasar monopoli berarti suatu pasar yang tidak memiliki suatu saingan artinya non competision biasa nya pasar monopoli bergerak dalam perusahaan milik negara contoh PT. KAI, PT FERRI,PT DAMRI,dll
BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli adalah situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli). Seluruh bagian pasar yang bersangkutan, dia sendirilah yang menguasainya, dengan perkataan lain, di pasar itu tiada terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu mempertimbangkan pengaruh firm lain terhadap ketetapannya mengenai harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam pasar monopoli tidak ada pesaing bagi yang melakukannya.
Dalam kehidupan perkonomian faktual, jenis pasar monopoli ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pesaing secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang mnghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh PT. Kereta Api Indonesi (PT. KAI). PT. KAI merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena samapi saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari swasta walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung tetapi PT. KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi darat lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan Yogyakarta-Surabaya tidak akan mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan perjalanan Yogyakarat-Surabaya, dan juga travel.

2. Ciri-ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai beberapa ciri, diantaranya:
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar monopoli tidak ada yang sama. Misalnya terdapat monopoli sabun, maka disana hanya ada satu pedagang sabun dan tidak ada pedagang sabun yang lain. tetapi jangan diartikan bahwa tidak ada pedagang lain selain pedagang sabun, misalnya sepatu, rokok, kaset, dan sebagainya, tetap ada. Sebab kesemua pedagang itu bukan merupakan substitut yang baik buat sabun.
3. Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli. Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal.

• Faktor Penghambat Teknis antara lain:
a Apabila penjual tunggal menghasilkan dan menjual produk dengan kondisi biaya marjinal (marginal cost atau MC) dan biaya rata-rata (Average Cost atau AC) yang menurun pada berbagai kemungkinan tingkat produk. Kondisi MC dan Ac yang menurun terjadi karena penjual dalam menghasilkan produk menggunakan teknologi sehingga kegiatan produksi menjadi efisien. Apabila penjual mampu menghasilkan produk dengan MC dan AC yang menurun maka penjual dapat menjual produknya dengan harga yang lebih murah. Harga yang lebih murah memaksa penjual lain untuk keluar meninggalkan pasar tersebut dan apabila monopoli sudah terbentuk akan menyulitkan penjuan lain untuk masuk ke pasar tersebut karena penjual lain harus menghasilkan pada tingkat produk yang relatif rendah yang akan mengakibatkan biaya produksi yang lebih tinggi.
b Terbatasnya pasar dibandingkan dengan skala produksi penjual. Terbatasnya pasar akan memberikan ruang gerak yang sempit yang hanya akan memberikan ruang hidup yang hanya cukup unuk satu penjual saja. Oleh karena itu, dengan skala produksi penjual yang minimum tetapi terdapat keterbatasan pasar sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi oleh satu penjual saja.
c Penguasaan faktor produksi strategis yang digunakan dalam menghasilkan produk. Misalnya, diantara faktor produksi X1, X2, X3. yang berperan penting dalam menghasilkan produk Q (faktor produksi strategis) adalah X3. jadi apabila ada penjual yang mampu mendapatkan dan menguasai faktor produksi X3 maka penjual tersebut akan menjadi satu-satunya penjual yang mampu menghasilkan dan menjual produk Q. Dengan demikian, di pasar hanya terdapat satu penjual produk Q.

• Faktor pengahambat legal, antara lain:
1. Apabila penjual tunggal mengahasilkan dan menjual produk dengan pemberian hak monopoli oleh pemerintah untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut. Dengan pemberian hak monopoli tersebut maka akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut.
2. Apabila penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak paten oleh pemerintah untuk menghasilkan produk tersebut. Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau produsen yang telah berhasil menemukan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi produsen, seperti menemukan cara berproduksi yang baru, menemukan teknologi baru, dan menemukan faktor produksi baru. Pemberian hak paten oleh pemerintah kepada penjual tersebut berarti akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan produk tersebut. Pemberian hak paten ini bisa dikatakan lebih bersifat perlindungan dari segi hukum sebagai bentuk pengakuan terhadap karya seseorang.
3. Penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak franchise oleh penjual lain untuk menghasilkan produk dengan merk tersebut di suatu wilayah. Hak franchise adalah hak yang diberikan oleh penjual lain kepada penjual atau produsen untuk menghasilkan produk dengan merk pemberi hak di suatu wilayah. Pemberian hak franchise oleh penjual lain kepada suatu penjual dengan merk pemberi hak di suatu wilayah berarti akan menutup kemungkinan penjual lainnya untuk menghasilkan produk tersebut. Dengan demikian, produsen yang memiliki hak franchise akan menjadi monopolis.
4. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
Namun demikian sangat sulit ditemui bahwa dalam suatu perekonomian yang saling tergantung, ada seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada penggantinya. Tentu saja barang pengganti itu sangat dimungkinkan ada walaupun bentuknya tidak mirip.

3. Penyebab terjadinya monopoli
Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya monopoli, diantaranya:
1. Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945. satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.
2. Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau keunggulan teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu dapat mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya da pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.
3. Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak patent pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak patent ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
4. Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.
5. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.

4. Harga dan Output pada Pasar Monopoli
Jumlah output yang ditawarkan oleh pengusaha tergantung dari titik optimum usahanya. Keputusan untuk menetapkan output dan harga pada pasar monopoli pada dasarnya sama seperti pada pasar persaingan sempurna. Jadi memaksimumkan perbedaan antara penerimaan total (TR) dan biaya total jangka pendek (SRTC). Atau sama halnya mencari kuantitas produksi yang akan menyamakan antara biaya marjinal (marjinal cost) dengan pendapatan marjinal (marginal Revenue), atau MC = MR.  akan memperlihatkan perbedaan yang menyolok antara model monopoli dan model persaingan sempurna. Perbedaan pada titik bentuk kurva permintaan total (TR). Kurva penerimaan total (TR) pada monopoli berbentuk huruf U terbalik. Hal ini disebabkan oleh sifat permintaan yang dihadapi oleh monopoli, yaitu jika harga diturunkan maka permintaan akan naik, dan sebaliknya jika harga naik maka permintaan akan turun.
Pada gambar 1.1, maksimum laba dicapai pada saat kemiringan kurva TR sama dengan kemiringan kurva-kurva biaya total jangka pendek (SRTC). Padahal, kemiringan TR berarti MR dan kemiringan TC jangka pendek berarti SRMC (short run marjinal cost). Sehingga dapat kita rumuskan bahwa maksimum dicapai jika MR = SRMC

Pada saat laba maksimum, maka output sebanyak Q1 dan harga ekuilibrium tentunya ditentukan dari kurva permintaanya. Output sebanyak Q1 tersebut ditentukan oleh titik potong antara kurva marjinal Revenue (MR) dan kurva short run marjinal cost (SRMC).
Untuk menentukan tingkat harga dan output pada umumnya digunakan analisis marjinal, dan jika analisis ini digunakan, maka dapat disimpulkan posisi monopoli dengan menyatakan bahwa pada tingkat output Q1 maka P > SRAC > MR = SRMC. Sehingga, harga (P) di atas biaya rata-rata ( P > SRMC ), dan ini menunjikkan bahwa laba sudah maksimum, karena MR = MC.
Jika output dinaikkan di atas Q1 maka akan menyebabkan naiknya tambahan biaya total melebihi dari pada naiknya tambahan pendapatan total, sehingga laba akan berkurang. Sebaliknya, jika output kurang dari Q1 maka tambahan penerimaan total akan lebih besa dari pada tambahan biaya total, sehingga laba dapat dinaikkan dengan memperluas output.
5. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga merupakan kebijakan monopolis mengenai harga yang pada dasarnya menetapkan harga yang berbeda kepada konsumen yang berbeda. Tujuan pokoknya adalah untuk menaikkan jumlah keuntungan optimal. Jadi meskipun monopolis mungkin tidak dapat keuntungan dari adanya kenaikan harga., maka ia dapat memperoleh keuntungan dengan menetapkan berbagai tingkat harga pada produk yang sama untuk konsumen yang berbeda.
Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi agar kebijakan diskriminasi harga dapat dilaksanakan, diantaranya:

a Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
Jika monopolis tidak mampu memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki harga rendah, yang lama-kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya dipasar yang memiliki harga tinggi, yang selanjutnya akan menurunkan harga. Sehingga harga dalam kedua pasar itu akan menjadi sama.
b Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga:
3. Diskriminasi harga derajat ketiga. Yaitu jika monopolis menetapkan adanya 2 harga yang berbeda pada 2 segmen pasarnya.
4. Diskriminasi harga derajat kedua, yaitu jika monopolis menetapkan lebih dari 2 macam harga untuk lebih dari 2 segmen pasarnya.
5. Diskriminasi harga derajat pertama, yaitu jika berhasil menetapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya.
Kualifikasi diskriminasi harga ini ditemukan oleh ekonom inggris terkenal A.C. Pigou. Implikasi dari kebijakan diskriminasi harga derajat pertama adalah bahwa semua surplus konsumen jatuh ke tangan monopolis, dan kurva permintaannya sekaligus menjadi kurva pendapatan marjinal (P = D = MR). Gambar dibawah ini akan menyajikan ketiga kualifikasi diskriminasi harga.

bidang yang diaksir adalah bagian surplus yang dikuasai oleh produsen sebagai akibat dari diskriminasi harga. Pada diskriminasi derajat pertama, nampak bahwa surplus konsumen tidak diambil sepenuhnya oleh monopolis. Jadi konsumen tidak memperoleh surplus sama sekali. Ada sebagian pembeli yang sanggup membeli dengan harga di atas P0 kepada pembeli yang mampu ini diadakan perundingan sendiri-sendiri secara terpisah. Karena produsen merupakan satu-satunya penjual, maka hal ini dapat dilaksanakan sebab konsumen tidak dapat menemukan barangnya selain dari monopolis tersebut. Harga tertinggi tentunya akan diterapkan kepada konsumen yang paling mampu. Kepada konsumen yang lebih rendah kemampuan harga akan ditetapkan lebih rendah yang sesuai dengan kemampuannya.

6. Dampak Pasar Monopoli
Produsen monopolis seringkali mendapat cercaan dari masyarakat karena banyak merugikan. Beberapa kerugian yang dialami masyarakat antara lain: produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.
Dalam pasar monopoli yang hanya ada satu penjual dari suatu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti, penjual dalam pasar monopoli harus menentukan tingkat harga jual yang dapat memaksimumkan keuntungan. Penentuan tingkat harga oleh produsen monopolis akan mengakibatkan penerimaan keuntungan produsen yang lebih dari keuntungan normal karena menerima keuntungan yang lebih besar daripada produsen lainnya. Disamping itu, karena tidak ada produsen yang lain yang menghasilkan produk substitusi maka produsen monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang membeli produknya.
Sebagai produsen tunggal yang harus menentukan harga produk yang dihasilkan (price maker), produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.

7. Pengaturan Pasar Monopoli Oleh Pemerintah
Karena dalam monopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi semakin besar, maka pemerintah ikut campur dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut untuk mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut disalah gunakan. Ada beberapa pengaturan atau campur tangan pemerintah, antara lain:

a Pemerintah dapat membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b Pemerintah dapat mengusahan sendiri bidang usaha ini. Misalnya pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan dalam penguasaan pemerintah, agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan.
c Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen.
d Dengan menetapkan harga tertinggi. Gambar dibawah ini menunjukkan dua buah kemungkinan dari banyak kemungkinan penetapan harga pemerintah

Monopolis akan menetapkan harga sebesar PM dan menjual outputnya sebanyak QM, maka pemerintah dapat menetapkan harga tertinggi sebesar P1 (sama dengan biaya marginal), dan monopolis masih mendapat untung sebesar di atas normal. Dengan demikian harga menjadi lebih rendah dan kuantitas menjadi lebih banyak, yaitu Q1. konsumen pada keadaan demikian akan mendapatkan kesejahteraan yang semakin besar dengan semakin besarnya surplus konsumen dan semakin besarnya kebutuhan yang dapat dipenuhi karena persediaan barang dipasar yang mampu dibelinya semakin besar.disamping itu, perluasan produksi akan menyebabkan perluasan kesempatan kerja.
Jika usaha ini dikuasai pemerintah, mungkin pemerintah akan menetapkan harga patokan setinggi P2 atau sama dengan biaya rata-rata. Pada harga P2 harga menjadi lebih rendah sehingga akan terjangkau konsumen. Jumlah output menjadi lebih banyak sehingga akan menaikan taraf kehidupan masyarakat. Kesempatan kerja juga akan semakin meluas dengan semakin luasnya jumlah produksi.
BAB IV
KESIMPULAN
Pasar Monopoli adalah situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli)
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar monopoli tidak ada yang sama.
3. Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli. Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal.
4. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
Penyebab terjadinya monopoli antara lain adalah: Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu, Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi, Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis), Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan), Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi)
Informasi tentang biaya dirumuskan dalam fungsi biaya yang perilakunya tidak tergantung pasa, karena prilaku biaya tergantung pada teknologi dan harga input. Informasi pendapatan dari penjual bersumber dari bentuk permintaan yang dihadapi. Pada monopolis kurva permintaanya miring dari kiri atas ke kanan bawah. Setelah informasi lengkap, maka baru dapat ditentukan harga akan kuantitas dengan mengikuti prosedur pencarian titik optimum, yaitu pada saat MR = SRMC.
Salah satu kebijakan monopolis dalam menentukan harga yaitu dengan melakukan praktek diskriminasi harga. Diskriminasi harga merupakan penetapan harga yang berbeda. Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi agar kebijakan diskrimansi harga dapat dilaksanakan, diantaranya:
a Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
b Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga:
• Diskriminasi harga derajat ketiga. Yaitu jika monopolis menetapkan adanya 2 harga yang berbeda pada 2 segmen pasarnya.
• Diskriminasi harga derajat kedua, yaitu jika monopolis menetapkan lebih dari 2 macam harga untuk lebih dari 2 segmen pasarnya.
• Diskriminasi harga derajat pertama, yaitu jika berhasil menetapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya.

Ada beberapa pengaturan atau campur tangan pemerintah, antara lain:
a Pemerintah dapat membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b Pemerintah dapat mengusahan sendiri bidang usaha ini. Misalnya pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan dalam penguasaan pemerintah, agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan.
c Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen.
d Dengan menetapkan harga tertinggi.
Beberapa kerugian yang dialami masyarakat antara lain: produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi. Produsen monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang membeli produknya. Produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi

Pasar Persaingan Sempurna

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Ada pun harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan keinginan produsen dan konsumen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual. Bentuk pasar persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa ( pertukangan, kerajinan ).
Dalam persaingan sempurna ini pembeli dan penjual berjumlah banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian masing-masing pembeli dan penjual telah menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat di ubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di buat beberapa rumusan masalah yaitu antar lain:
  1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna.
  2. Pemaksimuman keuntungan jangka pendek.
  3. Keseimbangan dalam industri.
  4. Kebaikan & keburukan pasar persaingan sempurna.
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan karya tulis ini adalah:
  1. Untuk mengetahui cirri-ciri pasar persaingan sempurna.
  2. Untuk mengetahui pemaksimuman keuntungan jangka pendek.
  3. Untuk mengetahui keseimbangan dalam industri.
Untuk mengetahui kebaikan & keburukan pasar persaingan sempurna.

BAB II
TEORI
Kajian teoritis : harga Pasar berasal dari keseimbangan umum sehingga pasar sebagaipenerima harga” (Price taker)
Keputusan perusahaan untuk tutup-buka/keluar-masuk 
Jangka Pendek(tutup-buka)
Bila pendapatan yang diperoleh dari berproduksi lebih kecil dari
 pada biaya variabel produksi
1.Bila TR <  VC
2.Bila AR < AVC
3.Bila P < AVC
 
Jangka Panjang (keluar-masuk)
  Bila pendapatan lebih kecil dari total biaya yang dikeluarkan
1.TR < TC
2.AR < AC
3.P < AC


BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti yang diuraikan dibawah ini :
Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi dipasar. Peranannya sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjual-belikan.
Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal maupun dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang yang dihasilkan suatu perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut adalah sangat serupa para pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan produsen A atau B atau produsen yang lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepda barang yang dihasilkan oleh produsen-produsen lain. Sebagai akibat dari efek ini, tidak ada gunanya kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan bukan harga atau nonpricecompetition atau persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak ada bedanya sama sekali.
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut,. Sifat ini menyebabkan apa pun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikkan atau menurunkan harga dan menaikkan atau menurunkan produksi, sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri tersebut.
Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
2.4 Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :
1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a. Efisiensi produktif : Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.
b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi dalam persaingan sempurna
Didalam persaingan sempurna, kedua jenis efisiensi ynag dijelaskan diatas akan selalu wujud. Telah dijelaskan bahwa didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan mendapat untung normal, dan untung normal ini akan dicapai apabila biaya produksi adalah yang paling minimum. Dengan demikian, sesuai dengan arti efisiensi produktif yang telah dijelaskan dalam jangka panjang efisiensi produktif selalu dicapai oleh perushaan dalam persaingan sempurna.
Telah juga dijelaskan bahwa dalam persaingan sempurna harga = hasil penjualan marjinal. Dan didalam memaksimumkan keuntungan syaratnya adalah hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Dengan demikian didalam jangka panjang keadaan ini berlaku: harga = hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Kesamaan ini membuktikan bahwa pasar persaingan sempurna juga mencapai efisiensi alokatif.
Dari kenyataan bahwa efisiensi produktif dan efisiensi alokatif dicapai didalam pasar persaingan sempurna.
2. Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor produksi yang mereka miliki.
Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :
1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.
2. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.
3. Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
4. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.
5. Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.
BAB IV
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari karya tulis ini adalah :
Ø Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ø Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah
a. Perusahaan adalah pengambil harga
b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
c. Menghasilkan barang yang serupa
d. Terdapat banyak perusahaan di pasar
e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna
Ø Kebaikan dan keburukan dari pasar persaingan sempurna
Kebaikannya :
a. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
b. Kebebasan bertindak dan memilih
Keburukannya :
a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya social
c. Membatasi pilihan konsumen
d. Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
e. Distribusi pendapatn tidak selalu merata

Sabtu, 07 Januari 2012

Tulisan Teori Organisasi Umum 4


Berikan contoh-contoh Usaha UMKM yang berkembang

- ekspor

jawab



Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,6 persen atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional yang tercatat sebesar 4,1 persen. Sementara pada tahun yang sama, jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4 juta unit usaha atau 99,9% dari jumlah seluruh unit usaha, yang bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. UMKM berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Tulisan ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempelajari dan memahami tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan sebagai sumber referensi bagi seseorang yang ingin membuka Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan menengah.Untuk para pengusaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar selain mendapat keuntungan dari usahanya pengusaha juga turut membantu untuk penyediaan lapangan kerja.Rendahnya produktivitas.
Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga konstan tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000–2003 tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu produktivitas usaha mikro dan kecil masih sekitar Rp 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah sebesar Rp 1,2 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah mencapai Rp 82,6 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukkan perkembangan yang berarti yaitu masing-masing berkisar Rp 2,6 juta dan Rp 8,7 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp 423,0 juta. Kinerja seperti itu berkaitan dengan: (a) rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan, selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.

Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif.
Akses kepada sumber daya produktif terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.
Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.

Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Diantara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.

Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik perorangan/Individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur oleh undang-undang.

2. Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain.

3. Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil.

Usaha Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada di KBI setiap daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM” disingkat KPRSU Kantor Bank Indonesia.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Arti secara literatur diketahui pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Prakteknya UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal atau sumber daya. Banyak juga  menyebut usahanya orang kecil. Namun UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro, kecil dan menengah.

UKM / UMKM mampu menjadi stabilisator dan dinamisator per ekono­mian di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM. Alasannya, UMKM mempunyai kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif, meningkatkan produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar. UMKM mampu menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku cadang, dan bahan pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung tombak bagi usaha besar dalam menyalurkan dan menjual produk menyalurkan dan menjual produk dari usaha besar ke konsumen.

Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar. Demikian halnya dengan tenaga kerjanya tidak memiliki standar pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan di suatu perusahaan besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah. Dengan kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat membuka usaha, baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan di pasar, atau membuat gerobak dorong

Seiring berkembangnya dunia Informasi maka jaringan untuk mempublikasikan hasil UKM dan UMKM yang ada di suatu wilayah sangatlah mudah. Dengan bermodalkan akses ke Internet seseorang dapat mencari informasi jual beli barang di beberapa web yang menyediakan informasi yang dibutuhkan penggunanya. begitu pula publikasi terhadap usaha-usaha UKM dan UMKM untuk bisa mencapai di luar wilayahnya agar bisa menambah penghasilan. Namun konsumen juga harus bisa lebih waspada terhadap penipuan-penipuan yang dapat timbul yang dikarenakan informasi palsu.
Berikut adalah contoh promosi sebuah UKM yang saya ambil dari sebuah web :
-    Primitive Art Production adalah industri kuningan terbesar terlengkap di Trowulan - Mojokerto - Indonesia. Disini anda akan mendapatkan bermacam-macam desain seperti desain klasik, minimalis, modern dan lain-lain dengan harga yang bagus, karena ditempat sinilah prosesproduksi dikerjakan secara langsung. Produk kami selalu mengikuti perkembangan zaman, mengutamakan kualitas dan pelayanan yang terbaik. Kami bersedia bekerja sama dengan konsumen dari industri, perkantoran, perorangan (indifidu). Dapatkan pruduk produk kami dengan mengunjungi rumah produksi.
-    RNF Collections >> Grosir Kaos Dewasa, T-shirt, baju anak, stelan anak , Pakaian Anak, Kualitas Produk kami bagus dan harga sangat terjangkau, kami hanya melayani grosiran. produk yang kami tawarkan sangat terjamin, mode dan disainnya juga sangat menarik dan banyak disenangi oleh orang-orang yang mengerti kualitas produk/bahan/bordiran dan jahitan.
Perusahaan yang ada di Indonesia bermanfaat sebagai penguragan tingkat pengangguran di Indonesia, Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. UMKM ini perlu di kembangkan dan diperbanyak lagi, agar jumlah tenaga kerja dan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia dapat di kendalikan. JIka angka pengangguran yang ada di Indonesia berkurang maka angka kejahatan yang ada di Indonesia otomatis akan berkurang dan semoga tidak ada lagi kejahatan.

Selasa, 03 Januari 2012

Tulisan Teori Organisasi Umum 3



Berikan contoh-contoh perusahaan yang Pailit dan Penyebabnya
1)  Hutang
2) Pemegang saham yang keluar




Jawab


          Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

          Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. 


ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi,adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
 
1) Hutang 

contoh organisasi perusahaan yang pailit ? contoh organisasi yang dikatakan pailit tentunya ada sebagai contoh saya melalukan pencarian dengan search engine google untuk melakukan pencarian contoh kasus organisasi perusahaan yang pailit,dan yang saya temukan adalah :

Perusahaan Pailit, Buruh PT Kizon Tuntut Pembayaran Gaji

 TANGERANG-Ribuan buruh PT Kizon Internasional berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/5) siang, mendatangi kantor DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang di Jl. Boulevard Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
 
Mereka mengadu kepada SPSI terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan selama lima bulan terakhir. Mereka juga kecewa dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di perusahaan tersebut karena tidak bisa membantu masalah tersebut.
 
Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, kedatangan ribuan karyawan perusahan yang memproduksi pakaian renang ini meminta kepada pengurus DPC agar dapat membantu menyelesaikan masalah pembayaran gaji tersebut.
 
“Ya memang gaji para karyawan ini belum dibayar sejak Januari 2011 karena perusahaan pailit. Meskipun nantinya karyawan akan di PHK, mereka berhak atas gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 1.285.000 per orang. Jumlah seluruh karyawan ada 2800 orang. Jumlah seluruh gaji karyawan yang harus dikeluarkan perusahaan Rp 3,3 miliar per bulannya,” ungkapnya.
 
Ahmad menambahkan, para karyawan juga kecewa terhadp PUK SPSI di persuahaan karena pengaduan mereka tidak ditanggapi. Ia mengidikasi, PUK SPSI telah ipengaruhi pihak perusahaan agar mengabaikan pengaduan karyawan. “Saya sangat menyesalkan hal ini. Mereka harusnya membela hak karyawan,” tuturnya.
 
Atas dasar pengaduan ini, lanjut Ahmad, DPC SPSI yang menjadi kuasa hokum para karyawan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kita akan menutut hak karyawan.” Tuturnya. Selain itu, para karyawan juga kan melakukan aksi untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan. “Besok sekitar jam 9, ribuan karyawan akan mendemo perusahaan,” katanya.(RAZ)
 
Berikutnya Terjadi di mana seorang debitur yang megalami kesulitan keuangan tidak dapat membayar utangnya. dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, (baik karena permohonan sendiri ataupun permohonan orang lain ).karena ketidakmampuan dalam membayar utang yang telah jatuh tempo.

Masih ingat akan Adam Air ? Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008
 
2) Pemegang saham yang keluar
 
Pada awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow J
ones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen. Apakah ekonomi AS melemah secara dahsyat? Belum tentu. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi justru menunjukkan perbaikan nyata di AS.

Jadi, apa sesungguhnya yang terjadi pada skandal akuntansi yang melibatkan begitu banyak perusahaan besar dan membuat begitu besar kerugian-kerugian bagi pemegang saham publik?

Kenapa yang terkena adalah perusahaan publik seperti Enron, WorldCom, Xerox, Merck, Tyco Intl, dan sebelumnya Global Crossing, dan yang terakhir Adelthin? Kenapa kita tidak mendengar skandal-skandal yang serupa dalam skala yang sama besar di perusahaan-perusahaan publik di Eropa?

Seorang teman menyatakan, ada perbedaan yang amat mendasar antara skandal akuntansi di AS yang dikenal dengan nama GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) dibandingkan dengan di Eropa.
Hal ini menarik bagi kita di Indonesia karena sebelum jurusan akuntansi mengajarkan ilmu akuntansi dengan buku-buku teks dari AS, dikenal di Indonesia sistem akuntansi di mana para calon akuntan harus mengambil ujian bon A dan bon B pada level yang lebih tinggi.

http://www.freewebs.com/elibrary-iai/Skandal%20Akuntansi%20AS.html
apabila, kerugian sudah tidaak bisa tertutupi lama kelamaan tentunya akan menyebabkan cost yang keluar makin banyak, akhirnya perusahaan merugi sangat besar dan akhirnya di tutup. Bukan hanya itu saja, Hutang yang sangat besar dan pemegang saham yang keluar juga akan menjadi penyebab tutupnya perusahaan. 

PT.AJMI adalah dengan dinyatakan PT.AJMI pailit, segala sesuatu yang
menyangkut pengurusan harta kekayaan PT.DSS (sebagai debitor pailit)
sepenuhnya dilakukan oleh Kurator.
Argumen PT.DSS untuk mempailitkan PT.AJMI adalah sesuai Pasal X
akta perjanjian usaha patungan, diantara pemegang saham, dalam mendirikan
PT.AJMI. telah disepakati bahwa ‘sejumlah perusahaan memperoleh laba dan
telah mendapatkan suatu surplus untuk dibagikan kepada para pemegang
saham untuk tahun pembukuan perusahaan yang manapun (sebagaimana dapat

Minggu, 25 Desember 2011

Tulisan Teori Organisasi Umum 2

-Berikan contoh perusahaan yang meyakini  Pengembangan Organisasi/Bekerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa)

jawab

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.

Sebagai BUMN, Pemerintah Republik Indonesia merupakan pemegang saham mayoritas yang menguasai sebagian besar saham biasa Perusahaan sedangkan sisanya dimiliki oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan diBursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan Tokyo Stock Exchange (tanpa listing).

Untuk menjawab tantangan yang terus berkembang di industri telekomunikasi dalam negeri maupun di tingkat global, kami bertekad melakukan transformasi secara fundamental dan menyeluruh di seluruh lini bisnis yang mencakup transformasi bisnis dan portofolio, transformasi infrastruktur dan sistem, transformasi organisasi dan sumber daya manusia serta transformasi budaya. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya diversifikasi bisnis TELKOM dari ketergantungan pada portofolio bisnis Legacy yang terkait dengan telekomunikasi, yakni layanan telepon tidak bergerak (Fixed), layanan telepon seluler (Mobile), dan Multimedia (FMM), menjadi portofolio TIME (Telecommunication, Information, Media and Edutainment). Konsistensi kami dalam berinovasi telah berhasil memposisikan Perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang berdaya saing tinggi dan unggul dalam bisnis New Wave.

Komitmen kami untuk mendukung mobilitas dan konektivitas tanpa batas diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan ritel maupun korporasi terhadap kualitas, kecepatan, dan kehandalan layanan serta produk yang kami tawarkan. Hal itu terbukti dengan kontinuitas peningkatan di sisi jumlah pelanggan kami, yakni mencapai 120,5 juta pelanggan per 31 Desember 2010, atau meningkat sebesar 14,6%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,3 juta pelanggan merupakan pelanggan telepon kabel tidak bergerak, 18,2 juta pelanggan telepon nirkabel tidak bergerak, dan 94,0 juta pelanggan telepon seluler.

GO PUBLIC

Go public sendiri artinya kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang di lakukan sama perusahaan yang go public itu kepada masyarakat, yah,gampangan-nya gitu lah. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, dapat memperoleh manfaat-manfaat,kayak gini:

a. Memperoleh dana murah untuk penambah modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan usaha, membiayai berbagai rencana investasi hingga yang memiliki resiko tinggi sekali-pun

b. Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendirinya. jadi, perusahaan bisa memenuhi kewajiban jangka pendeknya

c. Mengangkat pandangan masyarakat umum terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran para profesional sebagai tempat bekerja. Apalagi sekarang perusahaan-perusahaan yang menawarkan program ESOP ( Employee Stock Ownership Program ) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham persusahaan misalnya melalui bonus tahunan atau menjual saham perusahaan kepada karyawannya, kebetulan bapak kerja di bank, jadi banyak dapat gambaran yang absolut tentang ini.



d. Adanya rasa sense of belonging, karena ada rasa ikut memiliki perusahaan



e. Keuntungan yang dirasakan perusahaan itu sendiri pasti jadi menikmati secara cuma-cuma promosi secara massa, terutama pastinya perusahaan yang saham-nya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya tersebar luas serta kapitalisasi yang besar. kira-kira gitu deh, agak-agak lupa juga.



Seingatku, perusahaan gak hanya gitu aja langsung bisa menetapkan statusnya sebagai perusahaan yang Go public, harus di setujui oleh Bapepam. Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, harus nyiapin ini itu loh. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek , yang mesti disiapin :



1. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui Go public pastinnya

2. Ntar ada persetujuan dari RUPS sama orang-orang pemegang saham di perusahaan dan perubahan anggaran dalam RUPS tadi. Setahu aku, dulu pernah baca majalah bisnis, suatu perusahan yang Go public itu dalam penjualan saham perdananya ke masyarakat, harga saham nya jauh berbeda sama yang pas penawaran perdana sebelum Go public.



3. Emiten atau perusahaan yang mau Go public tadi mesti nyiapin kelengkapan dokumen dibantu sama profesi penunjang :



a. Penjamin emisi (underwriter) yang menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi

b. Profesi penunjang ada; akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai

c. Lembaga penujangnya; wali amanat, guarantor, biro administrasi efek, tempat penitipan harta

4. menyiapkan kelengkapan dokumen emisi

5. Mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek

6. Public Expose, tau sendirilah kalo yang satu ini C:



7. Penandatangan-an berbagai perjanjian-perjanjian emisi



8. Nah, khusus penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat hutang, harus dulu dapat peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga peringkat efek, istilah harus duluan gitu.



9. Menyampakaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam.



Dari penjelasaan yang diatas tadi, setelah Bapepam menerima pernyataan pendaftaraan emisi tadi, Bapepam melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diwajibkan termasuk juga Surat pengantar pernyataan pendaftaran prospektus lengkap, belum lagi dokuman lain yang ikut diwajibkan juga dan sangat wajib, laporan keuangan, rencana jadwal emisi, rencana penggunaan dana, Legal Audit, Legal opinion, perjanjian penjaminan emisi dan lain-lain

Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam bakalan nanggepin permohonan emisi tadi dalam tiga puluh hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan. pokoknya gitu yang di bahas di pengertian singkat Go public ini, besok pas sudah nyampek Malang, di lanjutin lagi, semoga bermanfaat. Dan artikel selanjutnya bakalan agak sedikit serius.



KERJASAMA


Kerjasama atau yang lebih dikenal dengan teamwork merupakan salah satu core competency yang berlaku di hamper setiap perusahaan. Dengan posisinya tersebut, dengan demikian teamwork harus dipahami dan disadari oleh semua lapisan karyawan perusahaan tersebut sebagai suatu keharusan. Sejauh mana etos kerjasama antar karyawan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, itulah yang menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab bukan hanya oleh pihak manajeman melainkan seluruh lapisan karyawan.

Adalah tugas dan tanggung jawab setiap individu di suatu perusahaan untuk mengimplementasikan kerjasama kedalam suatu wujud nyata pelaksanaan kerja harian. Namun untuk tercapainya hal ini perlu adanya komitmen bersama dan persamaan persepsi tentang arti dan makna teamwork baik dikalangan karyawan maupun level manajemen. Hal ini diperlukan agar terjalin kesamaan tujuan dalam pelaksanaanya sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dikemudian hari.

Untuk megembangkan pola dan budaya kerjasama dilingkungan perusahaan bukanlah hal yang mudah. Hal ini perlu dilakukan dari unit terkecil dari perusahaan itu sendiri, diikuti dengan unit-unit lebih besar sampai nanti tercapai suatu pola yang membudaya secara global di lingkungan perusahaan itu sendiri sehingga diharapkan nantinya pola kerjasama tersebut benar-benar menjadi budaya yang tidak terkesan dipaksakan dan adanya kerelaan dari setiap unit untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan unit terkecil adalah karyawan sebagai individu di perusahaan.

Banyak cara yang bisa dilakukan dalam upaya mengembangkan budaya kerjasama dalam lingkungan kerja, diantaranya adalah seperti tertera dalam pembahasan berikut ini.

    Perlu ditanamkan sikap saling membutuhkan dikalangan karyawan.


Sikap saling membutuhkan di lingkungan karyawan bisa menjadi pemicu berkembangnya budaya kerjasama / teamwork. Hal ini jelas sekali karena dengan adanya sikap saling membutuhkan maka akan terjadi saling ketergantungan diantara para karyawan sehingga pola kerjasama akan mudah untuk diterapkan. Hambatan yang bisa terjadi dalam hal ini adalah bahwa biasanya ada perasaan ego dari masing masing karyawan sehingga menghambat proses terjadinya pola kerjasama. Ego tersebut diantaranya adalah perasaan lebih senior, lebih tua atau ada beberapa bagian / unit kerja yang merasa lebih penting dari unit kerja yang lainnya. Untuk mengatasinya diperlukan usaha dari pihak manajemen untuk mensosialisasikan pentingnya sikap saling membutuhkan dan perlunya penekanan dari profesionalisme dalam kerja. Bila semangat sikap saling membutuhkan diantara para karyawan ini terwujud, maka kita telah memenuhi syarat awal terciptanya budaya dan pola kerjasama dalam perusahaan.

    Penilaian berdasarkan hasil yang dicapai oleh team.


Sistem penilaian karyawan yang selama ini berkembang masih menekankan kepada kualitas karyawan sebagai individu. Kinerja karyawan akan dinilai baik bila target kerja individunya berhasil. Hal ini kurang sesuai bila kita hendak menerapkan sikap kerjasama di lingkungan perusahaan. Untuk itu perlu adanya sedikit perubahan bahwa penilaian hasil kerja karyawan juga perlu dipengaruhi sejauh mana keberhasilan team dari karyawan tersebut dalam mencapai target-target yag telah ditetapkan. Dengan penekanan pada hal tersebut maka diharapkan adanya kerjasama dari semua anggota team untuk bekerja lebih baik, tidak hanya untuk dirinya sendiri melainkan juga untuk teamnya. Dengan demikian akan tercipta tanggung jawab dari semua anggota team untuk lebih bersatu dalam mewujudkan target-target kerja yang telah ditetpakan sebelumnya. Hal ini secara langsung akan berakibat pada peningkatan kinerja dan hasil yang akan dicapai oleh perusahaan.

    Pengembangan teamwork oleh manajemen.


Manajemen dalam hal ini pihak Human Resources Department (HRD) harus jeli dalam mneyiasati berkembangnya budaya kerjasama. Perlu dilakukan usaha-usaha yang intensif sehingga hasil yang diharapkan akan dapat terwujud dan bukan hanya menjadi impian. Usaha-usaha yang perlu dilakukan diantaranya adalah:

- Sosialisasi tentang pentingnya teamwork dalam meningkatkan kinerja perusahaan,

- Training atau seminar secara berkala dan berkelanjutan tentang semangat teamwork yang ditujukan kesemua level karyawan (bukan hanya level tertentu),

- Reward program, adanya penghargaan secara berkala (tahunan atau semesteran) untuk memilih ‘The Dreaming Team’ dari seluruh unit kerja dalam perusahaan. Penilaian didasarkan pada sejauh mana team pemenang dapat mencapai target kerja team, bagaimana sebuah team dapat meningkatkan efektifitas kerja semua anggotanya, bagaimana sebuah team dapat menyelesaikan masalah internal yang ada dalam teamnya serta sejauh mana hasil kerja team tersebut dapat membantu lancaranya kinerja dari team lain yang terpaut dengannya. Adapun reward yang diberikan dapat berupa promosi, kenaikan gaji ataupun training berskala internasional yang lebih diarahkan pada pengembangan pribadi karyawan.

    Gabungan pelatihan teamwork antara beberapa kelompok dari direktorat yang berbeda.


Program pelatihan kepemimpinan harus diadakan lebih intensif yang melibatkan seluruh lapisan karyawan. Namun demikian harus diusahakan nuansa baru dalam pelaksanaannya, misalnya adanya penggabungan dari beberapa direktorat yang berbeda terutama untuk unit-unit yang terkait secara langsung dalam hubungan kerja. Kita mengenal adanya istilah ‘Tak Kenal Maka Tak Sayang’, dan hal ini sangat sesaui dengan iklim kerja di perusahaan-perusahaan besar seperti ini. Kebanyakan dari kita selama ini berkomunikasi dengan rekan kerja di unit yang lain melalui e-mail atau telepon. Tak jarang dari kita bahkan tidak mengenal siapa rekan yang kita ajak bicara atau atau kepada siapa sebenarnya kita telah menulis e-mail. Hal ini akan mengurangi ikatan yang seharusnya terjalin antar karyawan. Dengan dipertemukuannya langsung dalam suatu kegiatan diluar kerja, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih erat antar sesama karyawan sehingga produktifitas kerja akan semakin meningkat.

    Pembudayaan salam di lingkungan kerja.


Untuk menciptakan iklim kejasama antar sesama karyawan harus dimulai dari perlunya sikap saling menghargai dari setiap individu di perusahaan tersebut. Selain cara-cara yang telah disebutkan diatas, ada cara sederhana untuk memulai suasana saling menghargai antar sesame karyawan yaitu dengan pembudayaan salam dilingkungan kerja. Setiap hari kita bertemu orang-orang dalam lingkungan kerja kita, dimulai dari pintu gerbang, pintu masuk gedung, lift bahkan diruangan kerja kita. Dengan mengucapkan salam seperti Assalamu’alaikum, selamat pagi, selamat siang, selamat sore dan malam maka akan tercipta suasana kekeluargaan yang lebih kental. Hal ini uatamanya akan mendorong agar sesama karyawan akan saling mengenal satu sama lainnya. Tidak akan ada arogansi yang dapat memecah belah semangat kekeluargaan dilingkungan perusahaan. Dengan demikian, kerjasama antar karyawan dilingkuknag perusahaan akan menjadi hal yang sangat mudah diimplementasikan dalam usaha untuk meningkatkan produktifitas dan hasil kerja perusahaan pada umumnya dan individu pada khususnya.

Demikian kelima hal diatas, seandainya dilaksanakan maka akan dapat mempermudah jalan dalam mewujudkan kerjasama antar sesama karyawan dilingkungan perusahaan. Beberapa harapan yang mungkin dapat terwujud dengan terciptanya iklim kerjasama antar sesama karyawan didalam perusahaan diantaranya adalah :

    Penyelesaian yang cepat terhadap suatu permasalahan yang timbul dalam kegiatan kerja.
    Timbulnya ide-ide baru yang berasal dari kreatifitas individu maupun team yang dapat menjawab tantangan-tantangan menghadapi kompetisi yang semakin ketat dalam dunia telekomunikasi akhir-akhir ini.
    Meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan pada umumnya dan individu karyawan pada khususnya
.
- Joint Venture Perjanjian antara 2 perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan da aktivitas ekonomi secara bersama. Dengan alasan guna membangun kekuatan / memperkuat perusahaan dengan resiko dan biaya yang ringan (karena ditanggung bersama) serta menciptakan sinergi dengan menambah ketangkasan bagi kecepatan pasar.


ASUSTeK Computer Inc. atau yang lebih dikenal dengan ASUS yakni sebuah perusahaan yang beregerak di bidang Perangkat Keras Komputer meliputi komponen komputer seperti
Motherboard, Server, Layar Komputer, Laptop, Notebook yang tengah berdiri sejak April 1990.
Pada 2006 silam mengadakan kerja sama joint Venture dengan Gigabyte Technology.
Seperti yang kita ketahui Gigabyte adalah perusahaan yang juga bergerak di bidang Hardware komputer (Kartu Graphis) Selain itu Gigabyte dikenal sebagai perusahaan pertama di dunia yang memproduksi software kontrol power supply untuk komputer desktop (namanya the ODIN GT Series). Kedua Perusahaan asal Taiwan itu telah sah untuk melakukan kerja sama Join venture pada 8 Agustus 2006.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle SA (NESTLE) dari(Swiss) yang pada tanggal 25 Februari 2005 silam
telah menandatangani Joint Venture Agreement dalam kerangka Undang Undang Penanaman Modal Asing untuk terlibat dalam bisnis
manufaktur, penjualan, pemasaran dan distribusi produk kuliner di Indonesia dan akhirnya untuk ekspor

- Holding Company
Adanya sebuah perusahan besar yang menjadi perusahaan utama (Induk) dan membawahi beberapa perusahaan - perusahaan yang tergabung di dalam suatu grup.
Setelah itu membeli untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan mengatur perusahaan tersebut baik itu dalam mengendalikan manajemen maupun operasi. Holding Company sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company.

Dikutip dari perkataan
dalam official web Semen Gresik. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Semen Gresik Tbk yang sedang menjajaki dan membentuk perusahaan induk (holding company) untuk kedua anak usahanya yakni PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Selain untuk menaungi dan meningkatkan kinerja perusahaannya hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada posisi tawar akan Semen Gresik yang lebih tinggi.

- Go Public
Adalah proses suatu perusahaan dalam pengembangannya yang mana perusahaan tersebut telah menjual sahamnya kepada para investor, masuk dan diperdagangkan di pasar saham (atau yang lebih dikenal dengan Bursa Efek).


Taman Impian Jaya Ancol, tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita akan kawasan wisata di bilangan Jakarta Utara ini. Pada Juli 2004 lalu tepatnya tanggal 2, Ancol melebarkan sayapnya melalui proses GO Public dengan harapan terciptanya sebuah Good & Clean Governance. (Pemerintaha yang bersih dan baik) yang mana lebih terkontrol, terukur, efisien dan efektif dengan tingkat profesionalisme dan loyalitas yang tinggi. Status Kepemilikan Saham : 72% oleh Pemda DKI Jakarta, 18% oleh PT Pembangunan Jaya, 10 % oleh masyarakat.