Sabtu, 07 Januari 2012

Tulisan Teori Organisasi Umum 4


Berikan contoh-contoh Usaha UMKM yang berkembang

- ekspor

jawab



Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,6 persen atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional yang tercatat sebesar 4,1 persen. Sementara pada tahun yang sama, jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4 juta unit usaha atau 99,9% dari jumlah seluruh unit usaha, yang bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. UMKM berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Tulisan ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempelajari dan memahami tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan sebagai sumber referensi bagi seseorang yang ingin membuka Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan menengah.Untuk para pengusaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar selain mendapat keuntungan dari usahanya pengusaha juga turut membantu untuk penyediaan lapangan kerja.Rendahnya produktivitas.
Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga konstan tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000–2003 tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu produktivitas usaha mikro dan kecil masih sekitar Rp 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah sebesar Rp 1,2 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah mencapai Rp 82,6 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukkan perkembangan yang berarti yaitu masing-masing berkisar Rp 2,6 juta dan Rp 8,7 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp 423,0 juta. Kinerja seperti itu berkaitan dengan: (a) rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan, selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.

Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif.
Akses kepada sumber daya produktif terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.
Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.

Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Diantara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.

Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik perorangan/Individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur oleh undang-undang.

2. Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain.

3. Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil.

Usaha Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada di KBI setiap daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM” disingkat KPRSU Kantor Bank Indonesia.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Arti secara literatur diketahui pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Prakteknya UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal atau sumber daya. Banyak juga  menyebut usahanya orang kecil. Namun UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro, kecil dan menengah.

UKM / UMKM mampu menjadi stabilisator dan dinamisator per ekono­mian di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM. Alasannya, UMKM mempunyai kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif, meningkatkan produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar. UMKM mampu menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku cadang, dan bahan pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung tombak bagi usaha besar dalam menyalurkan dan menjual produk menyalurkan dan menjual produk dari usaha besar ke konsumen.

Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar. Demikian halnya dengan tenaga kerjanya tidak memiliki standar pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan di suatu perusahaan besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah. Dengan kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat membuka usaha, baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan di pasar, atau membuat gerobak dorong

Seiring berkembangnya dunia Informasi maka jaringan untuk mempublikasikan hasil UKM dan UMKM yang ada di suatu wilayah sangatlah mudah. Dengan bermodalkan akses ke Internet seseorang dapat mencari informasi jual beli barang di beberapa web yang menyediakan informasi yang dibutuhkan penggunanya. begitu pula publikasi terhadap usaha-usaha UKM dan UMKM untuk bisa mencapai di luar wilayahnya agar bisa menambah penghasilan. Namun konsumen juga harus bisa lebih waspada terhadap penipuan-penipuan yang dapat timbul yang dikarenakan informasi palsu.
Berikut adalah contoh promosi sebuah UKM yang saya ambil dari sebuah web :
-    Primitive Art Production adalah industri kuningan terbesar terlengkap di Trowulan - Mojokerto - Indonesia. Disini anda akan mendapatkan bermacam-macam desain seperti desain klasik, minimalis, modern dan lain-lain dengan harga yang bagus, karena ditempat sinilah prosesproduksi dikerjakan secara langsung. Produk kami selalu mengikuti perkembangan zaman, mengutamakan kualitas dan pelayanan yang terbaik. Kami bersedia bekerja sama dengan konsumen dari industri, perkantoran, perorangan (indifidu). Dapatkan pruduk produk kami dengan mengunjungi rumah produksi.
-    RNF Collections >> Grosir Kaos Dewasa, T-shirt, baju anak, stelan anak , Pakaian Anak, Kualitas Produk kami bagus dan harga sangat terjangkau, kami hanya melayani grosiran. produk yang kami tawarkan sangat terjamin, mode dan disainnya juga sangat menarik dan banyak disenangi oleh orang-orang yang mengerti kualitas produk/bahan/bordiran dan jahitan.
Perusahaan yang ada di Indonesia bermanfaat sebagai penguragan tingkat pengangguran di Indonesia, Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. UMKM ini perlu di kembangkan dan diperbanyak lagi, agar jumlah tenaga kerja dan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia dapat di kendalikan. JIka angka pengangguran yang ada di Indonesia berkurang maka angka kejahatan yang ada di Indonesia otomatis akan berkurang dan semoga tidak ada lagi kejahatan.

Selasa, 03 Januari 2012

Tulisan Teori Organisasi Umum 3



Berikan contoh-contoh perusahaan yang Pailit dan Penyebabnya
1)  Hutang
2) Pemegang saham yang keluar




Jawab


          Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

          Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. 


ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi,adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
 
1) Hutang 

contoh organisasi perusahaan yang pailit ? contoh organisasi yang dikatakan pailit tentunya ada sebagai contoh saya melalukan pencarian dengan search engine google untuk melakukan pencarian contoh kasus organisasi perusahaan yang pailit,dan yang saya temukan adalah :

Perusahaan Pailit, Buruh PT Kizon Tuntut Pembayaran Gaji

 TANGERANG-Ribuan buruh PT Kizon Internasional berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/5) siang, mendatangi kantor DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang di Jl. Boulevard Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
 
Mereka mengadu kepada SPSI terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan selama lima bulan terakhir. Mereka juga kecewa dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di perusahaan tersebut karena tidak bisa membantu masalah tersebut.
 
Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, kedatangan ribuan karyawan perusahan yang memproduksi pakaian renang ini meminta kepada pengurus DPC agar dapat membantu menyelesaikan masalah pembayaran gaji tersebut.
 
“Ya memang gaji para karyawan ini belum dibayar sejak Januari 2011 karena perusahaan pailit. Meskipun nantinya karyawan akan di PHK, mereka berhak atas gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 1.285.000 per orang. Jumlah seluruh karyawan ada 2800 orang. Jumlah seluruh gaji karyawan yang harus dikeluarkan perusahaan Rp 3,3 miliar per bulannya,” ungkapnya.
 
Ahmad menambahkan, para karyawan juga kecewa terhadp PUK SPSI di persuahaan karena pengaduan mereka tidak ditanggapi. Ia mengidikasi, PUK SPSI telah ipengaruhi pihak perusahaan agar mengabaikan pengaduan karyawan. “Saya sangat menyesalkan hal ini. Mereka harusnya membela hak karyawan,” tuturnya.
 
Atas dasar pengaduan ini, lanjut Ahmad, DPC SPSI yang menjadi kuasa hokum para karyawan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kita akan menutut hak karyawan.” Tuturnya. Selain itu, para karyawan juga kan melakukan aksi untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan. “Besok sekitar jam 9, ribuan karyawan akan mendemo perusahaan,” katanya.(RAZ)
 
Berikutnya Terjadi di mana seorang debitur yang megalami kesulitan keuangan tidak dapat membayar utangnya. dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, (baik karena permohonan sendiri ataupun permohonan orang lain ).karena ketidakmampuan dalam membayar utang yang telah jatuh tempo.

Masih ingat akan Adam Air ? Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008
 
2) Pemegang saham yang keluar
 
Pada awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow J
ones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen. Apakah ekonomi AS melemah secara dahsyat? Belum tentu. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi justru menunjukkan perbaikan nyata di AS.

Jadi, apa sesungguhnya yang terjadi pada skandal akuntansi yang melibatkan begitu banyak perusahaan besar dan membuat begitu besar kerugian-kerugian bagi pemegang saham publik?

Kenapa yang terkena adalah perusahaan publik seperti Enron, WorldCom, Xerox, Merck, Tyco Intl, dan sebelumnya Global Crossing, dan yang terakhir Adelthin? Kenapa kita tidak mendengar skandal-skandal yang serupa dalam skala yang sama besar di perusahaan-perusahaan publik di Eropa?

Seorang teman menyatakan, ada perbedaan yang amat mendasar antara skandal akuntansi di AS yang dikenal dengan nama GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) dibandingkan dengan di Eropa.
Hal ini menarik bagi kita di Indonesia karena sebelum jurusan akuntansi mengajarkan ilmu akuntansi dengan buku-buku teks dari AS, dikenal di Indonesia sistem akuntansi di mana para calon akuntan harus mengambil ujian bon A dan bon B pada level yang lebih tinggi.

http://www.freewebs.com/elibrary-iai/Skandal%20Akuntansi%20AS.html
apabila, kerugian sudah tidaak bisa tertutupi lama kelamaan tentunya akan menyebabkan cost yang keluar makin banyak, akhirnya perusahaan merugi sangat besar dan akhirnya di tutup. Bukan hanya itu saja, Hutang yang sangat besar dan pemegang saham yang keluar juga akan menjadi penyebab tutupnya perusahaan. 

PT.AJMI adalah dengan dinyatakan PT.AJMI pailit, segala sesuatu yang
menyangkut pengurusan harta kekayaan PT.DSS (sebagai debitor pailit)
sepenuhnya dilakukan oleh Kurator.
Argumen PT.DSS untuk mempailitkan PT.AJMI adalah sesuai Pasal X
akta perjanjian usaha patungan, diantara pemegang saham, dalam mendirikan
PT.AJMI. telah disepakati bahwa ‘sejumlah perusahaan memperoleh laba dan
telah mendapatkan suatu surplus untuk dibagikan kepada para pemegang
saham untuk tahun pembukuan perusahaan yang manapun (sebagaimana dapat